Senin, 09 Desember 2013

BAB XII Kesimpulan setiap BAB

BAB I (Pengantar Ilmu Sosial Dasar)
Ilmu pengetahuan sosial dengan ilmu sosial dasar memiliki banyak kesamaan. Karena ilmu pengetahuan sosial merupakan ilmu yang mempelajari tentang pembentukan kedisiplinan untuk diri kita. Sehingga, ilmu pengetahuan sosial  sudah dipelajari oleh anak-anak sejak disekolah dasar. Karena merupakan dasar dari kehidupan diri sosial dan masih dapat berkembang sesuai dengan kedisplinan kita. Sedangkan Ilmu sosial dasar dipelajari pada tingkatan lebih lanjut yang diharapkan agar kita dapat memahami dan menyadari adanya kenyataan sosial, konsep sosial, dan masalah sosial yang ada dalam masyarakat. Sehingga kita dapat membentuk sikap dan kepribadian untuk cepat tanggap dalam usaha menyelesaikan masalah-masalah sosial yang ada di lingkungan sekitar kita.
BAB II (Penduduk, Masyarakat, dan Kebudayaan)
Penduduk, masyarakat, dan kebudayaan mempunyai sebuah konsep sosial yang saling terkait dan terikat. Setiap masyarakat tentunya memiliki kebudayaan yang berbeda-beda. Karena Negara Indonesia ini, merupakan negara yang memiliki beragam kebudayaan, suku,  dan bahasa. Hal inilah yang menjadi alasan untuk kita sebagai manusia yang merupakan makhluk sosial agar saling dapat hidup berdampingan satu dengan lainnya. Dengan hidup saling berdampingan ini diharapkan agar terciptanya kedamaian di negara ini. Karena dari berbagai perbedaan yang ada sering sekali terjadi konflik atau masalah antar kelompok maupun perorangan didalam kehidupan sosial kita. Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat harus saling menghormati dan menghargai kebudayaan kita yang berbeda-beda. Agar terciptanya perdamaian dan juga kedamaian di negara ini.
BAB III (Individu, Keluarga, dan Masyarakat)
Individu, keluarga, dan masyarakat ketiga hal ini saling berhubungan satu sama lainnya. Individu adalah seorang manusia yang memiliki ciri khas dalam dirinya masing-masing. Sifat inilah yang dapat membedakan setiap individu dengan individu lain. Sedangkan keluarga merupakan gabungan dari beberapa individu yang memiliki hubungan darah dimana mereka tinggal pada tempat yang sama. Karena manusia itu merupakan makhluk sosial yang pastinya setiap  individu memerlukan individu lainnya untuk melakukan aktivitas di lingkungannya. Jadi, manusia tidak akan lepas dari manusia lain. Oleh karena itu individu, keluarga, dan juga masyarakat harus saling berdampingan satu sama lainnya agar menjadi suatu hal yang positif pada aktivitas sosial setiap harinya.
BAB IV (Pemuda dan Sosialisasi)
Sekarang ini banyak sekali terlihat kasus-kasus yang menyimpang khususnya bagi para pemuda. Contohnya adalah banyak sekali pemuda yang menggunakan obat-obatan terlarang (narkoba), meningkatnya kasus kenakalan remaja, serta pergaulan bebas. Padahal banyak sekali hal positif yang dapat dihasilkan oleh para remaja muda ini. Pemuda merupakan hal penting dalam suatu bangsa. Karena pemuda adalah generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, perlu adanya pengembangan potensi-potensi bagi para pemuda. Cara mengembangkan potensi-potensi pemuda ini adalah melalui proses pembelajaran, yaitu dengan cara peningkatan mutu pembelajaran, meningkatkan keterampilan berpikir kritis, meningkatkan kemampuan untuk menguasai tekhnologi informasi, dan penanaman kemampuan (skill) untuk menghadapi kehidupan para pemuda tersebut dimasa mendatang.
BAB V (Warga Negara dan Negara)
Negara dan warga negara ini sangat berhubungan erat. Karena warga negara merupakan salah satu unsur yang mendukung adanya dari sebuah negara. Suatu negara memiliki tujuan yang sama. Dan juga memiliki kedudukan warga negara dimata hukum. Tidak boleh adanya perbedaan antar golongan. Karena setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama. Hal ini tercantum dalam UUD 1945. Jadi hukum yang ada pada setiap negara harus adil agar tidak ada perbedaan di mata suatu hukum. Negara juga membutuhkan pemerintah agar ada yang mengatur negara tersebut sehingga tercapainya tujuan dari negara tersebut.
Negara dan warga negara ini sangat berhubungan erat. Karena warga negara merupakan salah satu unsur yang mendukung adanya dari sebuah negara. Suatu negara memiliki tujuan yang sama. Dan juga memiliki kedudukan warga negara dimata hukum. Tidak boleh adanya perbedaan antar golongan. Karena setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama. Hal ini tercantum dalam UUD 1945. Jadi, hukum yang ada pada setiap negara harus adil agar tidak ada perbedaan di mata suatu hukum. Negara juga membutuhkan pemerintah agar ada yang mengatur negara tersebut sehingga tercapainya tujuan dari negara tersebut.
BAB VI (Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat)
Pelapisan sosial merupakan suatu bentuk penyimpangan. Karena dimata hukum semua orang memiliki hak dan kewajiban yang sama. Sesama manusia harus saling menghargai hak mereka masing-masing. Walaupun ada perbedaan derajat ataupun status sosial, tapi sebagai makhluk sosilal kita memiliki hak yang sama. Bukan karena kita termasuk golongan elite atau tingkatan masyarakat yang tinggi kita dapat melanggar hukum atau aturan pemerintahan yang ada dan juga sebaliknya. Karena setiap warga negara memiliki hak asasi yang sama dan hak asasi ini tidak memandang status sosial maupun derajat sosial.
BAB VII (Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan)
Masyarakat merupakan sekelompok manusia yang hidup bersama, saling berhubungan, dan saling mempengaruhi. Antara masyarakat pedesaan dan perkotaan ini memiliki suatu ikatan dan ketergantungan satu sama lain. Masyarakat perkotaan yang membutuhkan masyarakat pedesaan untuk bahan-bahan makanan, seperti; beras, sayuran, hewan, dan sebagainya. Sedangkan masyarakat desa juga membutuhkan peralatan yang canggih atau maju untuk memudahkan pekerjaan mereka. Hal inilah yang menyebabkan manusia merupakan makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain. Dan tidak bisa hidup hanya dengan dirinya sendiri. Jadi, diperlukannya jiwa-jiwa saling tolong menolong diantara manusia.
BAB VIII (Pertentangan Sosial dan Integerasi Masyarakat)
      Negara Indonesia memiliki banyak keragaman Suku Bangsa, Kebudayaan, Agama, serta Bahasa. Keragaman suku ini biasanya menyebabkan timbulnya pertentangan sosial. Karena menganggap dirinya masing-masing memiliki kepentingan yang berbeda dan juga menganggap dirinya dengan oranglain tidak berada dalam satu tujuan yang sama. Perbedaan suku, agama, dan kebudayaan ini sering sekali memicu perpecahan diantara golongan-golongan tersebut. Sesuai dengan semboyan bangsa Indonesia “Bhineka Tunggal Ika” yang artinya berbeda-beda tetap satu jua. Bangsa atau Negara Indonesia seharusnya dapat saling menyatu walaupun adanya banyak perbedaan diantara masyarakat atau warga negara Indonesia. Sehingga masalah-masalah yang timbul karena perbedaan ini dapat diselesaikan. Banyak cara maupun upaya untuk menyelesaikan masalah kepentingan sosial ini, yakni; dengan adanya atau terjalinnya sebuah komunikasi antar kelompok yang membentuk sebuah jaringan agar dapat berkomunikasi, bertukar informasi, dan dapat saling menerima dan memberikan saran antara kelompok tersebut. Sehingga dapat terjalinnya komunikasi yang baik antar kelompok, agar tidak terjadi prasangka diskriminasi.
BAB IX (Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan)
Saat ini Ilmu Pengetahuan Teknologi sudah sangat berkembang dengan pesat. Perkembangan tentang pengetahuan teknologi ini sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia. Khususnya, saat ini perkembangan teknologi yang pesat sangat membantu dan mempermudah kegiatan manusia dalam menyelesaikan pekerjaannya. Dan juga, perkembangan teknologi ini bermanfaat untuk memenuhi rasa keingintahuan seorang manusia. Jika kita melihat contoh kasus sebelumnya, perkembangan pengetahuan tekhnologi yang sudah ada didunia belum dirasakan oleh bangsa ini. Negara Indonesia merupakan negara yang masih berkembang dengan tingkat kemiskinan yang masih sangat tinggi. Upaya wakil walikota DKI Jakarta ini, sangat membantu masyarakat yang masih berada digaris kemiskinan untuk merasakan kesehatan. Hal ini sangat membantu keadaan masyarakat yang masih kurang mampu tersebut.  
BAB X (Agama dan Masyarakat)
Agama merupakan suatu kepercayaan seseorang kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta suatu kaidah yang berhubungan dengan  manusia serta lingkungannya. Dengan adanya perbedaan  latar belakang sosial pada masyarakat, maka nilai dan sikap masyarakat itu sendiri akan berbeda juga.  Dengan adanya perbedaan ini maka akan timbul konflik antar masyarakat.  Konflik ini terjadi tidak hanya dengan agama yang berbeda melainkan bisa dari seseorang yang menganut agama yang ada. Hal ini sering sekali disebabkan  karena kurangnya dialog antar agama. Sehingga perlu dibukanya ruang publik untuk masyarakat berdialog bersama. Selain itu perlu adanya komunikasi antar agama agar dapat mempererat persahabatan dan kedamaian antar agama.

Nama     : Mahigbal Kelana Lubis
Kelas     : 1KA08
NPM      : 15113234

BAB XI Contoh Kasus Setiap BAB

BAB I ( Pengantar Ilmu Sosial Dasar)
Sekarang ini banyak sekali kasus kenakalan remaja yang terlihat. Seperti tawuran antar pelajar. Mereka berselisih hanya karena perbedaan pendapat saja. Hal ini sering mengakibatkan korban jiwa. Sudah seharusnya pertikaian seperti ini dapat dihentikan agar tidak merenggut korban jiwa.
BAB II (Penduduk, Masyarakat, dan Kebudayaan)
Kasus perang sampit antara suku madura dan dayak. Dikarenakan adanya perbedaan pendapat diantara kedua suku ini yang terjadi di daerah sampit. Lalu pihak suku dayak meminta bantuan kepada suku dayak lainnya. Karena antar suku yang sama ini memiliki solidaritas yang tinggi maka terjadilah bentrok diantara kedua suku ini. Bentrok yang terjadi bukan hanya bentrok biasa, terjadinya pembantaian diantara kedua suku tersebut. Pertikaian ini mengakibatkan banyaknya korban jiwa yang tewas akibat pembantaian yang terjadi di sampit, ratusan nyawa tak bersalah pun menjadi korban dalam perang suku itu tak terkecuali anak-anak.
Perang yang terjadi itu membuat suasana menjadi mencekam, banyak kepala-kepala yang lepas  dari tubuhnya akibat dipenggal oleh orang dari kedua belah pihak yang bertikai tersebut. Dengan menggunakan senjata tradisional Mandau, para warga bertikai saling membantai tanpa ada rasa belas kasihan kepada warga lain yang sebenarnya tidak terlibat dalam pertikaian yang terjadi itu. Masih kuatnya prinsip adat istiadat membuat warga saling bertikai karena adanya warga yang menghina atau saling berselisih paham antar warga lain membuat perang antar suku ini pun terjadi, tanpa melihat tentang pedoman yang ada pada agama maupun etika dalam menyelesaikan masalah. Hanya karena persoalan seperti ini, ratusan nyawa tak bersalah pun melayang pada perang antar suku yang tidak mencerminkan sikap peri kemanusiaan dalam menyelesaikan suatu masalah.
BAB III (Individu, Keluarga, dan Masyarakat)
DUNIA ANAK-ANAK TERCEMAR NARKOBA
Narkoba tidak pandang bulu, siapa pun bisa menjadi korbannya tak terkecuali anak-anak dan remaja. Dari 4 juta pengguna narkoba, 70 persen di antaranya adalah mereka yang berusia 14 hingga 20 tahun. Mengapa hal ini bisa terjadi? Berikut laporannya. Tak salah jika kita mengatakan dunia anak-anak dan remaja adalah masa yang paling indah. Jika kita isi dengan hal-hal yang menyenangkan namun dunia ini akan menjadi neraka ketika mereka terjebak dalam lingkaran setan narkoba.
Lihat saja anak-anak ini rata-rata mereka yang terlibat narkoba ini telah terlibat sejak usia dini. Awalnya mereka menjadi korban kemudian secara kecil-kecilan menjadi pengedar atau kurir. Biasanya anak-anak ini mulai mencoba menghisap ganja, kemudian berlanjut kepada obat-obatan jenis psikotropika lainnya. Selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan akan obat terlarang ini. Mereka bisa menjadi pengedar kecil-kecilan.
Keterlibatan anak-anak ini juga dikarenakan mudahnya mereka mendapatkan barang-barang haram ini. Mulai dari nongkrong-nongkrong di warung hingga mendatangi langsung sang bandar untuk membelinya.Tak bisa dipungkiri anak-anak turut menjadi korban obat-obatan terlarang. Ironisnya, mereka yang rentan terkena kasus narkoba ini biasanya akibat pengaruh lingkungan seperti mereka yang biasa hidup di jalan dan permukiman kumuh.
Menurut penelitian organisasi perburuhan internasional sekitar 20 persen anak-anak di Jakarta terlibat dan menjadi korban narkoba. Kendati data pertahunnya tersangka kasus anak-anak menurun namun tetap saja mengkhawatirkan. Selain kepolisian, orang tua tentunya harus menjadi ujung tombak dalam perang melawan narkoba ini. Pasalnya deteksi awal gejala pengguna narkoba bisa dilakukan oleh orang tua para pengguna narkoba ini biasanya menunjukkan gejala menyendiri takut dengan orang lain, mudah tersinggung dan sulit diajak bicara. Tentunya peran masyarakat harus lebih besar dalam mencegah peredaran barang haram ini.
BAB IV (Pemuda dan Sosialisasi)
Seratusan Siswa Boedoet Bajak Bus Untuk Melayat Temannya
Septiana Ledysia – detikNews
Jakarta-Ratusan siswa SMK Negeri 1 Budi Utomo membajak dua bus Mayasari Bhakti nomor P7 jurusan Pulo Gadung Grogol dan bus Karya Bhakti trayek Tanjung Priuk-Grogol. 100 siswa tersebut menggunakan bus untuk datang ke peringatan meninggalnya kawan mereka setahun yang lalu di daerah Kali Deres, Jakarta Barat.

"Siswa-siswa itu naik di dekat sekolah mereka," kata Kapolsek Polsek Kalideres, Kompol Danu Wiyata saat dihubungi wartawan, Senin (26/11/2012)
Danu mengatakan sebelumnya, kedua bus dihentikan di perbatasan Cengkareng dan Kali Deres oleh tim gabungan dari Polsek Cengkareng dan Kali Deres. "Ternyata siswa-siswa tersebut naik bus tanpa membayar dan memaksa supir mengarahkan bus hingga Kali Deres," ujarnya. Danu juga mengatakan pihak Polsek Kali Deres kemudian mengumpulkan siswa di Pos Polisi Daan Mogot. Menurutnya, saat itu para siswa tersebut membahayakan diri mereka dan pengguna jalan lain karena sebagian naik ke kap bus. Danu menambahkan, saat siswa-siswa tersebut diperiksa polisi tak menemukan potensi tawuran pada rombongan tersebut. "Orang tua almarhum juga sudah dipanggil dan membenarkan bahwa siswa-siswa itu akan melayat," ujar Danu.
Usai diberi pengarahan, siswa kemudian dikawal hingga Grogol dan dipersilakan pulang ke rumah masing-masing.
BAB V (Warga Negara dan Negara)
Dalam hal perkawinan campuran antara negara asli indonesia dengan Negara Lain, dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.
Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.
Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan.
BAB VI (Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat)
Kasus Ade Irma misalnya, setelah 2 tahun memperjuangkan haknya mendapatkan pelayanan kesehatan, oleh Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo baru bisa menerimanya. Walau keberhasilannya itu, harus dibayar mahal dengan nyawanya yang tidak tertolong. Ade, satu diantara sekian banyak pemilik sah kartu keluarga miskin yang ditolak keluhan kesehatannya oleh rumah sakit. Risma Alfian, bocah pasangan Suharsono (25) dan Siti Rohmah (24), sudah empat belas bulan tergolek lemah di atas tempat tidurnya. Kepalanya yang terus membesar membuat Risma tidak bisa bangun. Sejak umur satu bulan, Risma sudah divonis terkena hydrocephalus (kelebihan cairan di otak manusia sehingga kepala penderita semakin besar).
Bidan tempatnya menerima imunisasi, meminta Risma segera menjalani operasi atas kelainan kepalanya itu. Operasi tidak serta merta bisa dilakukan lantaran butuh biaya yang begitu besar untuk mendanainya. Bahkan dengan memiliki kartu Gakin yang diperolehnya dengan susah payah, juga tidak mampu bisa membawa Risma dalam perawatan medis. Risma ditolak RSCM lantaran tidak indikasi untuk dirawat.
BAB VII (Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan)
Kehidupaan masyarakat desa berbeda dengan masyarakat kota. Perbedaan yang paling mendasar adalah keadaan lingkungan, yang mengakibatkan dampak terhadap personalitas dan segi-segi kehidupan. Kesan masyarakat kota terhadap masyarakat desa adalah bodoh, lambat dalam berpikir dan bertindak, serta mudah tertipu dsb. Kesan seperti ini karena masyarakat kota hanya menilai sepintas saja, tidak tahu, dan kurang banyak pengalaman.Untuk memahami masyarakat pedesaan dan perkotaan tidak mendefinisikan secara universal dan obyektif. Tetapi harus berpatokan pada ciri-ciri masyarakat. Ciri-ciri itu ialah adanya sejumlah orang, tingal dalam suatu daerah tertentu, ikatan atas dasar unsur-unsur sebelumnya, rasa solidaritas, sadar akan adanya interdepensi, adanya norma-norma dan kebudayaan.Masyarakat pedesaan ditentukan oleh bentuk fisik dan sosialnya, seperti ada kolektifitas, petani individu, tuan tanah, buruh tani, nelayan dsb.Masyarakat pedesaan maupun masyarakat perkotaan masing-masing dapat diperlakukan sebagai sistem jaringan hubungan yang kekal dan penting, serta dapat pula dibedakan masyarakat yang bersangkutan dengan masyarakat lain. Jadi perbedaan atau ciri-ciri kedua masyarakat tersebut dapat ditelusuri dalam hal lingkungan umumnya dan orientasi terhadap alam, pekerjaan, ukuran komunitas, kepadatan penduduk, homogenitas-heterogenotas, perbedaan sosisal, mobilitas sosial, interaksi sosial, pengendalian sosial, pola kepemimpinan, ukuran kehidupan, solidaritas sosial, dan nilai atau sistem lainnya. Contohnya dalam lapangan pekerjaan, sebagian besar masyarakat pedesaan lebih tertarik untuk mencari nafkah di kota, karena di kota lebih luas lapangan kerjanya dari pada di desa, lain halnya masyarakat kota yang selalu memilih tempat liburan ketika ingin mendinginkan fikiran dan hati karena padatnya kehidupan di kota kebanyakan memilih berliburan di daerah - daerah pedesaan.
BAB VIII (Pertentangan Sosial dan Integerasi Masyarakat)
JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Fraksi PDI-P, Jacobus Majong Padang, mengaku miris atas terjadinya ketimpangan hukum yang kini sedang dipertontonkan oleh pemerintahan SBY-Boediono. Politisi yang kerap disapa Kobu ini berujar, kaum Marhaen—sebutan kaum proletar—kini seakan makin diproklamasikan tertindas, belum merdeka.
"Yang dipertontonkan jelas sekali, perlakuan hukum yang tidak adil. Contoh konkret nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah. Dia dihukum 1,5 bulan karena mencuri 3 buah kakao di kebun. Meski sudah berusaha meminta maaf, aparat tetap menegakkan hukum. Dalih, menegakkan hukum adil bagi yang melanggar hukum," kata Kobu, Sabtu (21/11).
Menurut Kobu, aparat hukum dalam kasus hukum yang dihadapi Minah berusaha menegakkan hukum seakan demi keadilan. Hal ini seakan kontras dengan apa yang terjadi, baik terhadap dugaan penyuapan yang dilakukan Anggodo Widjojo, maupun kasus skandal aliran dana Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.
"Terkesan, aparat penegak hukum ingin menutupi adanya pencurian uang negara sebesar Rp 6,7 triliun di Bank Century. Keadilan sangat mahal di negeri ini. Kaum Marhaen memang belum merdeka. Pemerintah jangan pertontonkan ketimpangan hukum," kata Kobu lirih.
BAB IX (Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan)
Warga Miskin Jakarta Bakal Punya Dokter Pribadi 
Ada terobosan lainnya yang akan dilakukan Pemerintah DKI Jakarta periode Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama ini. Selain akan meluncurkan Kartu Jakarta Sehat pada 10 November, Jokowi ingin warga miskin memiliki dokter pribadi. Sehingga penyakit yang diderita bisa segera didiagnosis dan ditangani. Caranya dengan melibatkan mahasiswa fakultas kedokteran di beberapa universitas yang melakukan praktek kerja nyata. "Ingin sekali setiap rumah tangga miskin punya dokter pribadi," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota Jakarta, Sabtu 3 November 2012.
Dengan itu, penyakit yang diderita warga miskin bisa segera diketahui. Jika penyakit yang diderita cukup parah, warga pun bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang terdekat. Selain itu, kata Basuki, pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) membuat standar operasional prosedur (SOP) untuk rujukan agar bisa diterapkan di RSUD milik DKI maupun puskesmas. "Sehingga nantinya warga tidak menyerbu ke RSCM, tapi bisa disebar ke RSUD dan puskesmas di Jakarta," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Dien Emmawati, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan 11 universitas yang ada di Jakarta. Antara lain Universitas Indonesia, Trisakti, Atmajaya, Universitas Islam Jakarta, Yarsih, dan Tarumanegara. "Kami akan maksimalkan ko-as (ko-asisten atau asisten dokter) di fakultas kedokteran yang ada di Jakarta," ujarnya. Menurut Dien, untuk memaksimalkan program itu dibutuhkan 500 tenaga. Sebab ada sebanyak 1,2 juta warga miskin yang harus dilayani. "Se-Jakarta butuh 500 ko-as, untuk melayani 1,2 juta jiwa warga miskin," ujar dia.
BAB X (Agama dan Masyarakat)
Kerusuhan Ambon (Maluku) yang terjadi sejak bulan Januari 1999 hingga saat ini telah memasuki periode kedua, yang telah menimbulkan korban jiwa dan harta benda yang cukup besar serta telah membawah penderitaan dalam bentuk kemiskinan dan kemelaratan bagi rakyat di Maluku pada umumnya dan kota Ambon pada khususnya.Kerusuhan Ambon (Maluku) yang semula menurut pemahaman kalangan masyarakat awam sebagai sebuah tragedi kemanusiaan yang disebabkan oleh suatu tindak/peristiwa kriminal biasa, ternyata berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan adalah merupakan sebuah rekayasa yang direncanakan oleh orang atau kelompok tertentu demi kepentingannya dengan mempergunakan isu SARA dan beberapa faktor internal didaerah (seperti kesenjangan ekonomi, diskriminasi dibidang pemerintahan dll) untuk melanggengkan skenario yang ditetapkan.Begitu matangnya rencana yang dilakukan yang diikuti dengan berbagai penyebaran isu yang menyesatkan, seperti adanya usaha-usaha dari kelompok separatis RMS (Republik Maluku Selatan) yang sengaja diidentifisir dengan Republik Maluku Serani (Kristen), adanya usaha untuk membantai umat Islam di Maluku, keterlibatan preman Kristen Jakarta, isu pemasokan senjata kepada umat Kristen di Maluku dari Israel dan Belanda, serta berbagai isu menyesatkan lainnya telah menimbulkan semakin kuat dan mengentalnya sikap dan prilaku fanatisme terhadap masing-masing agama (Islam dan Kristen).Berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan ABRI untuk mengklarifikasi isu-isu yang tidak bertanggung jawab tersebut ternyata tidak mampu meredam kekuatan dari mereka yang menginginkan agar kerusuhan Ambon (Maluku) terus diperpanjang dan diperluas.Penciptaan kondisi ini semakin menguat ketika ABRI (TNI dan Polri) telah dengan sengaja ikut menciptakan konflik yang berkepanjangan melalui penanganan pengendalian keamanan yang tidak profesional dan terkesan bertendensi mengipas-ngipas agar kerusuhan di Maluku tak kunjung selesai.Peranan Pemerintah Daerah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Militer serta komponen bangsa lainnya yang ada di daerah melalui berbagai upaya rekonsiliasi untuk mendamaikan pihak-pihak yang bertikai hanya bersifat "semu" belaka. Satu dan lain hal disebabkan karena tidak ada kemauan yang transparan dalam upaya menyelesaikan pertikaian, juga upaya rekonsiliasi lebih bersifat Top Down dan bukan Bottom Up.


Nama : Mahigbal Kelana Lubis
NPM  : 15113234

Kelas : 1KA08
BAB X AGAMA DAN MASYARAKAT

10.1 Agama dan Masyarakat
Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya. Agama dan masyarakat memiliki keterkaitan yang dibuktikan dengan adanya penulisan sejarah dan figur nabi dalam mengubah kehidupan sosial, argumentasi rasional tentang arti dan hakikat kehidupan bukti tersebut sampai pada pendapat bahwa agama merupakan tempat mencari makna hidup yang final dan ultimate. Peraturan agama dalam masyarakat penuh dengan hidup, menekan pada hal-hal yang normative atau menunjuk kepada hal-hal yang sebaiknya dan seharusnya dilakukan.
Adanya latar belakang sosial yang berbeda dari masyarakat agama, maka masyarakat akan memiliki sikap dan nilai yang berbeda juga. Terkadang dengan adanya prinsip agama yang berbeda, kepentingannya dapat tercermin atau tidak sama sekali. Perlu adanya pembelajaran mengenai pengaruh struktur sosial tehadap agama agar tidak terjadi konflik baik dalam masyarakat yang menganut agama yang sama maupun masayrakat dengan agama yang berbeda.

10.2  Fungsi Agama
Terdapat tiga aspek penting untuk mendikusikan fungsi agama dalam masyarakat yaitu kebudayaan, sistem sosial, dan kepribadian. Menurut Roland Robertson (1984), fungsionalisme agama diklasifikasikan menjadi sebagai berikut :
1.      Dimensi keyakinan mengandung perkiraan bahwa orang religious akan menganut pandangan teologis tertentu, bahwa ia akan mengikuti kebenaran ajaran-ajaran agama.
2.      Praktek agama mencakup perbuatan memuja dan berbakti, yaitu perbuatan untuk melaksanakan komitmen agama secara nyata.
3.      Dimensi pengalaman memperhitungkan fakta, bahwa semua agama mempunyai perkiraan tertentu yaitu orang yang benar-benar religious pada suatu waktu akan mencapai pengetahuan yang langsung dan subjektif tentang realitas tertinggi, mampu berhubungan, meskipun singkat, dengan suatu perantara yang supernatural.
4.      Dimensi pengetahuan dikaitkan dengan perkiraan bahwa orang-orang yang bersikap religious akan memiliki informasi tentang ajaran-ajaran pokok keyakinan dan upacara keagamaan, kitab suci, dan tradisi-tradisi keagamaan mereka.
5.      Dimensi konsekuensi dari komitmen religious berbeda dengan tingkah laku perseorangan dan pembentukan citra pribadinya.

10.3  Kelembagaan Agama
Lembaga Agama adalah sistem keyakinan dan praktek keagamaan dalam masyarakat yang telah dirumuskan dan dibakukan. Fungsi Lembaga agama adalah:
1.      Pengatur tata cara hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhan.
2.      Tuntutan prinsip benar dan salah.
3.      Pedoman pengungkapan perasaan kebersamaan di dalam agama diwajibkan berbuat baik terhadap sesama.
4.      Pedoman keyakinan manusia berbuat baik selalu disertai dengan keyakinan bahwa perbuatannya itu merupakan kewajiban dari Tuhan dan yakin bahwa perbuatannya itu akan mendapat pahala, walaupun perbuatannya sekecil apapun.
5.      Pedoman keberadaan yang pada hakikatnya makhluk hidup di dunia adalah ciptaan Tuhan semata.
6.      Pengungkapan estetika manusia cenderung menyukai keindahan karena keindahan merupakan bagian dari jiwa manusia.
7.      Pedoman untuk rekreasi dan hiburan. Dalam mencari kepuasan batin melalui rekreasi dan hiburan, tidak melanggar kaidah-kaidah agama.

10.4  Konflik Agama
Konflik agama adalah suatu pertikaian antar agama baik antar sesama agama itu sendiri, maupun antar agama satu dengan agama lainnya. Konflik agama ini bisa terjadi karena ada penyebabnya. Hendropuspito mengemukakan bahwa paling tidak ada empat hal pokok sebagai penyebab konflik sosial yang bersumber dari agama. Teori Hendropuspito dibagi dalam empat hal, yaitu:
1.      Perbedaan Doktrin dan Sikap Mental
2.      Perbedaan Suku dan Ras Pemeluk Agama
3.      Perbedaan Tingkat Kebudayaan
4.      Masalah Mayoritas dan Minoritas Golongan Agama
Setelah melakukan penelitian dan diskusi lintas agama di Indonesia selama bertahun-tahun, bagi Associated Professor yang merupakan alumni UKSW ini, konflik agama di Indonesia disebabkan oleh :
1.      Meningkatnya konservatisme dan fundamentalisme agama.
2.      Keyakinan bahwa hanya ada satu intepretasi dan kebenaran yang absolute.
3.      Ketidakdewasaan umat beragama.
4.      Kurangnya dialog antar agama.
5.      Kurangnya ruang publik dimana orang-orang yang berbeda agama dapat bertemu.
6.      Kehausan akan kekuasaan.
7.      Ketidakterpisahan antara agama dan Negara.
8.      Ketiadaan kebebasan beragama.
9.      Kekerasan agama tidak pernah diadili.
10.  Kemiskinan dan ketidakadilan.
11.  Hukum agama lebih diutamakan ketimbang akhlak orang beragama.
      Konflik agama ini ada baiknya tidak hanya dibiarkan karena akan menimbulkan perang antar suku dan agama yang lebih besar. Beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menangani konflik antar agama antara lain :
1.      Dalam menangani konflik antar agama, jalan terbaik yang bisa dilakukan adalah saling mentautkan hati di antara umat beragama, mempererat persahabatan dengan saling mengenal lebih jauh, serta menumbuhkan kembali kesadaran bahwa setiap agama membawa misi kedamaian.
2.      Tidak memperkenankan pengelompokan domisili dari kelompok yang sama didaerah atau wilayah yang sama secara eksklusif. Jadi tempat tinggal/domisili atau perkampungan sebaiknya mixed, atau campuran dan tidak mengelompok berdasarkan suku (etnis), agama, atau status sosial ekonomi tertentu.
3.      Masyarakat pendatang dan masyarakat atau penduduk asli juga harus berbaur
atau membaur atau dibaurkan.
4.      Segala macam bentuk ketidakadilan struktural agama harus dihilangkan atau
dibuat seminim mungkin.
5.      Kesenjangan sosial dalam hal agama harus dibuat seminim mungkin, dan sedapat – dapatnya dihapuskan sama sekali.
6.      Perlu dikembangkan adanya identitas bersama (common identity) misalnya kebangsaan (nasionalisme-Indonesia) agar masyarakat menyadari pentingnya persatuan dalam berbangsa dan bernegara.
      Mengembangkan kegiatan pendamaian itu tidak mudah. Ada beberapa tahapan atau perkembangan yang dapat kita amati yaitu:
1.      Peace making (conflict resolution) yaitu memfokuskan pada penyelesaian masalah – masalahnya (isunya: persoalan tanah, adat, harga diri, dsb.) dengan pertama-tama menghentikan kekerasan, bentrok fisik, dll. Waktu yang diperlukan biasanya cukup singkat, antara 1-4 minggu.
2.      Peace keeping (conflict management) yaitu menjaga keberlangsungan perdamaian yang telah dicapai dan memfokuskan penyelesaian selanjutnya pada pengembangan/atau pemulihan hubungan (relationship) yang baik antara warga masyarakat yang berkonflik. Untuk itu diperlukan waktu yang cukup panjang, sehingga dapat memakan waktu antara 1-5 tahun.
3.      Peace building (conflict transformation). Dalam usaha peace building ini yang menjadi fokus untuk diselesaikan atau diperhatikan adalah perubahan struktur dalam masyarakat yang menimbulkan ketidak-adilan, kecemburuan, kesenjangan, kemiskinan, dsb. Waktu yang diperlukan pun lebih panjang lagi, sekitar 5-15 tahun.
10.5  Pendapat Mahasiswa Mengenai Agama dan Masyarakat
Agama merupakan suatu kepercayaan seseorang kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta suatu kaidah yang berhubungan dengan  manusia serta lingkungannya. Dengan adanya perbedaan  latar belakang sosial pada masyarakat, maka nilai dan sikap masyarakat itu sendiri akan berbeda juga.  Dengan adanya perbedaan ini maka akan timbul konflik antar masyarakat.  Konflik ini terjadi tidak hanya dengan agama yang berbeda melainkan bisa dari seseorang yang menganut agama yang ada. Hal ini sering sekali disebabkan  karena kurangnya dialog antar agama. Sehingga perlu dibukanya ruang publik untuk masyarakat berdialog bersama. Selain itu perlu adanya komunikasi antar agama agar dapat mempererat persahabatan dan kedamaian antar agama.
      
Referensi :

Nama     : Mahigbal Kelana Lubis
Kelas     : 1KA08
NPM      : 15113234

BAB IX ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI, DAN KEMISKINAN

9.1 Ilmu dan Empat Sikap Ilmiah
Ilmu pengetahuan merupakan himpunan informasi yang berupa pengetahuan ilmiah tentang gejala yang dapat dilihat, dirasakan, atau dialami. Gejala tersebut dapat berupa gejala alam (seperti angin, air, gempa bumi, ombak, gerak benda, dsb.) atau gejala sosial (seperti masyarakat bangsa, unjuk rasa, kemiskinan, kemakmuran, keterasingan, dsb.), ataupun gejala pikir, yang abstrak wujudnya, seperti konsep-konsep tentang bilangan dan himpunan di dalam matematika. Masalah yang menjadi perhatian di dalam aktifitas ilmu pengetahuan adalah pencarian kejelasan dan perumusan penjelasan mengenai struktur, fungsi dan pola-laku gejala-gejala, baik gejala alam, gejala sosial, maupun gejala pikir.
Tujuan ilmu pengetahuan dapat dibedakan menjadi dua macam berdasarkan alirannya, yaitu:
1.      Pengembangan ilmu pengetahuan untuk keperluan ilmu pengetahuan itu sendiri, yaitu sebatas untuk memenuhi rasa keingintahuan manusia.
2.      Ilmu pengetahuan pragmatis. Aliran ini meyakini bahwa pengembangan ilmu pengetahuan haruslah dapat memberikan menfaat bagi manusia dalam pemecahan masalah kehidupan.
Sikap ilmiah adalah sikap yang seharusnya dimiliki oleh setiap ilmuwan dalam melakukan tugasnya (mempelajari, meneruskan, menolak/menerima serta mengubah/menambah suatu ilmu). Untuk mencapai suatu pengetahuan yang ilmiah dan obyektif diperlukan sikap yang bersifat ilmiah, yang meliputi empat hal yaitu :
1.      Tidak ada perasaan yang bersifat pamrih sehingga menacapi pengetahuan ilmiah yang obeyktif.
2.      Selektif, artinya mengadakan pemilihan terhadap problema yang dihadapi supaya didukung oleh fakta atau gejala, dan mengadakan pemilihan terhadap hipotesis yang ada.
3.      Kepercayaan yang layak terhadap kenyataan yang tak dapat diubah maupun terhadap indera dam budi yang digunakan untuk mencapai ilmu.
4.      Merasa pasti bahwa setiap pendapat, teori maupun aksioma terdahulu telah mencapai kepastian, namun masih terbuka untuk dibuktikan kembali.

9.2 Teknologi dan Ciri-Ciri Teknologi, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Nilai
Teknologi adalah sesuatu yang berhubungan dengan proses produksi, menyangkut cara bagaimana berbagai sumber, tanah, modal, tenaga kerja dan keterampilan dikombinasikan untuk merealisasi tujuan produksi. Ciri-ciri teknologi barat adalah sebagai berikut:
1.    Bersifat Intensif pada semua kegiatan manusia.
2.    Cenderung bergantung pada sifat ketergantungan.
3.    Selalu berpikir bahwa barat adalah pusat dari segala teknologi.
Ilmu Pengetahuan yaitu sesuatu yang secara teratur diperoleh dengan pangkal tumpuan tertentu dengan sistematis, metodis, rasional/logis, empiris, umum dan akumulatif serta memiliki arti atau makna tersendiri bagi penerimanya. Sedangkan nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.
9.3 Kemiskinan
Penggambaran mengenai kemiskinan biasanya dilukiskan sebagai kurangnya pendapatan untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam hidup sehari-hari seperti pangan, pakaian,tempat berteduh, dll (Emil Salim 1982). Penentuan batas minimum pendapatan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pokok dapat dipengaruhi oleh tiga hal, yaitu :
1.    Persepsi manusia terhadap kebutuhan pokok yang diperlukan.
2.    Posisi manusia dalam lingkungan sekitar.
3.    Kebutuhan objektif manusia untuk dapat hidup secara manusiawi.
Penentuan ukuran ini mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.    Tidak memiliki faktor produksi sendiri  seperti tanah, modal, keterampilan, dsb.
2.    Tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh asset produksi dengan kekuatan sendiri, seperti untuk memperoleh tanah garapan atau modal usaha.
3.    Tingkat pendidikan rendah, tidak sampai tamat Sekolah Dasar karena harus membantu orangtua untuk mencari tambahan penghasilan.
4.    Kebanyakan masyarakat desa sebagai pekerja serabutan.
5.    Banyak yang hidup di kota berusia muda dan tidak memiliki keterampilan.
Kemiskinan secara umum dapat dikategorikan menjadi tiga unsur :
1.      Kemiskinan yang disebabkan oleh mental seseorang.
2.      Kemiskinan yang disebabkan oleh bencana alam.
3.      Kemiskinan struktural atau biasa disebut kemiskinan buatan, baik pada struktur ekonomi, politik, sosial, maupun kultur.

9.4 Pendapat Mahasiswa Mengenai Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan
Saat ini Ilmu Pengetahuan Teknologi sudah sangat berkembang dengan pesat. Perkembangan tentang pengetahuan teknologi ini sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia. Khususnya, saat ini perkembangan teknologi yang pesat sangat membantu dan mempermudah kegiatan manusia dalam menyelesaikan pekerjaannya. Dan juga, perkembangan teknologi ini bermanfaat untuk memenuhi rasa keingintahuan seorang manusia.
Menurut saya perkembangan pengetahuan teknologi di Indonesia masih belum berkembang. Karena tingkat kemiskinan warga negara Indonesia masih sangat tinggi. Sehingga warga negara atau masyarakat Indonesia belum merasakan adanya perkembagan teknologi yang berkembang saat ini. Tingkat kemiskinan yang tinggi ini disebabkan oleh rendahnya tingkat pendidikan, ekonomi, dan juga politik yang ada di Indonesia ini. Kurangnya memiliki mental yang kuat serta tidak adanya keahlian ataupun keterampilan yang ada pada para penerus bangsa ini. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan taraf kehidupan di Indonesia agar tingkat kemiskinan di Indonesia berkurang dan juga agar warga negara Indonesia dapat merasakan perkembangan teknologi yang berkembang pesat di dunia.  

Referensi

Nama     : Mahigbal Kelana Lubis
Kelas     : 1KA08

NPM      : 15113234